Gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gampong adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Aceh, Gampong berada di bawah Mukim. Berbeda dengan Kelurahan, Gampong memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah gampong dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Legenda sejarah pembangunan Gampong Cot Trueng diawali oleh keinginan sekelompok orang untuk membangun sebuah pemukiman ratusan tahun yang lalu, Gampong Cot Trueng merupakan salah satu gampong yang terletak di Kemukiman Bungkaih Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara yang berjarak 5 Km dari pusat Kecamatan. + 250 Ha yang terbagi kedalam 3 dusun yaitu Dusun Jurong Barat, Dusun Jurong Timu dan Dusun Jurong Teungoh, dengan jumlah penduduk 2.476 Jiwa yang mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani